BI Kaji Stop Debt Collector
Kamis, 07 April 2011 – 00:20 WIB
Anggota Komisi XI, Arif Budimanta menilai standar operating procedur (SOP) yang dilakukaan Citibank Indonesia telah menyimpang dari apa yang dilakukan oleh kantor pusat di Amerika Serikat. Dia juga mempertanyakan pengawasan internal yang dilakukan manajemen Citibank terhadap karyawannya Malinda Dee. "Apakah ada pengawasan internal, misalnya melihat perubahan hidup Malinda Dee," tuturnya.
Citi Country Officer Citibank Indonesia, Shariq Mukhtar menjawab bahwa sebelumnya pihaknya tidak mendapat laporan mengenai perubahan gaya hidup Malinda Dee. Yang ia ketahui, Malinda Dee hanya sering berganti-ganti mobil.
Pihak manajemen mengira hal itu wajar karena suami Malinda Dee mempunyai bisnis di bidang dealer mobil. "Karena suaminya bekerja di dealer mobil mungkin itu dampak dari pekerjaan suami," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Bank Indonesia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan meninjau kembali aturan mengenai penggunaan jasa penagihan (debt collector) oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok