BI Kaji Stop Debt Collector

BI Kaji Stop Debt Collector
BI Kaji Stop Debt Collector
Menurut Budi, penagihan oleh pihak jasa ketiga pada dasarnya tidak boleh melanggar hukum. Dengan adanya kasus kematian nasabah kartu kredit di Citibank, ia mengaku BI akan meninjua kembali klausul-klausul perjanjian kerjasama antara perbankan dengan pihak debt collector. "Kita akan review aturan yang ada, termasuk soal perjanjian bank dengan pihak ketiga," tegasnya.

Anggota Komisi XI, Maiyasyak Johan, mengatakan bahwa pengawasan BI terhadap aturan yang telah dibuat sama sekali tidak ada. Akibatnya aturan mengenai penggunaan debt collector oleh perbankan hanya memenuhi perpustakaan saja. "Seharusnya kalau buat peraturan harus ada pihak yang mengawasi itu. Ini kalau ada kasusbaaru dibuka. Saya minta perhatian Bank Indonesia kedepan untuk tidak demikian lagi," ketusnya.

Anggota Komisi XI yang lain, Irene Manibuy mempertanyakan kebiasaan Cittibank yang memanggil nasabahnya yang menunggak kartu kredit ke kantor. Pasalnya selama ini pihak perbankanlah yang seringkali mendatangi nasabah di kediamannya. "BI saya minta tegas apakah penagihan pituang dengan mengunakan debt collector masih diperbolehkan atau tidak," cetusnya.

Vice President Customer Center Citibank, Hotma Sitompul menimpali bahwa proses pemanggilan nasabah yang kesulitan membayar tagihan kartu kredit sudah biasa dilakukan di Citibank. Hal itu dilakukan untuk mendengarkan kesulitan nasabah dan mmberikan opsi-opsi terbaik sebagai jalan tengah pembayaran hutang. "Saudara Irzen itu sudah dua kali datang ke kantor untuk menanggapi penawaran kami," ungkapnya.

JAKARTA - Bank Indonesia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan meninjau kembali aturan mengenai penggunaan jasa penagihan (debt collector) oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News