BI Longgarkan Giro Wajib Minimum

BI Longgarkan Giro Wajib Minimum
BI Longgarkan Giro Wajib Minimum
JAKARTA - Upaya mengatasi pengetatan likuiditas terus dilakukan Bank Indonesia (BI). Bank sentral segera melonggarkan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM). Aturan yang berlaku kini sudah tidak relevan, karena dibuat untuk mendorong penyaluran kredit. Karena pertumbuhan kredit cukup tinggi, aturan GWM tidak layak lagi dikaitkan dengan rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau LDR (loan to deposit ratio).

"GWM yang sekarang berlaku sudah tidak relevan jika dikaitkan dengan LDR," kata Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9). Hartadi mengatakan, dengan pertumbuhan kredit di atas 35 persen dan LDR sudah 70-80 persen, aturan GWM perlu ditinjau ulang.

Menurut Hartadi, karena tidak lagi dikaitkan dengan LDR, GWM bisa dikaitkan dengan kepemilikan surat utang. "Artinya, buat bank-bank tidak di-required memberikan cash disimpan sebagai GWM. Tapi, bisa dengan surat utang buat yang punya surat utang," katanya.

Aturan GWM tambahan terkait LDR diterapkan sejak 2005. Kala itu, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyerap likuiditas yang melimpah di pasar. Juga, bertujuan mendorong fungsi intermediasi bank yang saat itu masih rendah.

JAKARTA - Upaya mengatasi pengetatan likuiditas terus dilakukan Bank Indonesia (BI). Bank sentral segera melonggarkan ketentuan Giro Wajib Minimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News