BI Rilis Aturan Transaksi Valas
Spekulan Kian Sulit Bergerak
Kamis, 18 Desember 2008 – 09:14 WIB

BI Rilis Aturan Transaksi Valas
JAKARTA - Upaya untuk mempersempit ruang gerak transaksi valas yang bersifat spekulatif terus dilakukan. Bank sentral kembali merilis aturan mengenai transaksi valas. Dalam aturan yang dirilis dua hari lalu itu, transaksi valas terhadap rupiah wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Namun Tony mengakui peraturan ini belum tentu langsung efektif menstabilkan kurs. "Karena fluktuasi kurs ditentukan oleh banyak faktor lain. Baik yang objektif yakni fundamental ekonomi maupun subjektif, yaitu psikologis, persepsi, dan sentimen," katanya.
Artinya, harus ada penyerahan dana secara riil untuk masing-masing transaksi jual dan atau beli valas terhadap rupiah sebesar nilai penuh nominal transaksi.
Baca Juga:
Chief Economist Bank BNI Tony Prasetiantono mengatakan kebijakan bank sentral itu bisa mempersempit ruang gerak spekulan. "Kebijakan ini senapas dengan kebijakan sebelumnya, bahwa pembelian valas di bank harus jelas juntrungannya," kata Tony.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya untuk mempersempit ruang gerak transaksi valas yang bersifat spekulatif terus dilakukan. Bank sentral kembali merilis aturan mengenai
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 3 Mei Anjlok, Berikut Daftarnya
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman