BI Rilis Aturan Transaksi Valas
Spekulan Kian Sulit Bergerak
Kamis, 18 Desember 2008 – 09:14 WIB

BI Rilis Aturan Transaksi Valas
Dalam peraturan BI itu, persyaratan pemindahan dana pokok secara penuh dikecualikan untuk transaksi yang dilakukan bank dan/ atau nasabah yang mengalami force majeure. Ini pun harus berdasarkan penilaian bank dan didukung dengan bukti dokumen yang memadai.
Force majeure yang dimaksud antara lain terkait bencana dan kerusuhan masal. Pengecualian juga dilakukan untuk keperluan lindung nilai. Bank juga dilarang melakukan transaksi valas terhadap rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product.
Pelarangan berlaku bagi bank sebagai penerbit maupun agen penjual structured product (selling agent). Structured product adalah produk kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valas terhadap rupiah, untuk tujuan mendapatkan tambahan income (return enhancement). Produk itu dapat mendorong transaksi pembelian dan atau penjualan valas terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif dan menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.(sof/fan)
JAKARTA - Upaya untuk mempersempit ruang gerak transaksi valas yang bersifat spekulatif terus dilakukan. Bank sentral kembali merilis aturan mengenai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat