BI, UMKM dan Insentif Bunga

Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

BI, UMKM dan Insentif Bunga
Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.

Salah satunya memberikan insentif kepada para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).

Di berbagai negara yang terkena dampak covid-19 juga memberikan atensi kebijakannya pada sektor UMKM. Pemerintah Australia memberikan insentif pajak, bantuan langsung tunai dan subsidi bunga kredit. Pemerintah Amerika Serikat memberikan fasilitas pinjaman kepada UMKM sebagai usaha meringankan beban usaha UMKM.

Pemerintah Jerman memberikan bantuan hibah bagi UMKM, dan perluasan kebijakan quantitative easing.

Bagaimana dengan Indonesia?

Pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan terpadu dalam membantu UMKM. Sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian rakyat yang strategis.

Data UMKM pada tahun 2018 sebanyak 64,19 juta unit usaha, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 120,59 juta orang, serta berkontribusi pada 61% PDB (Kemenkop& UKM, 2018).

Pada tahun 2020, pemerintah menyediakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 190 triliun.

Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News