BI, UMKM dan Insentif Bunga

Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

BI, UMKM dan Insentif Bunga
Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Bagi calon debitur baru KUR, kebijakan yang digulirkan pemerintah berupa relaksasi terkait syarat administrasi pengajuan KUR seperti izin usaha dan kemudahan UMKM untuk mengakses KUR secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas dokumen administrasi pengajuan kredit.

Bagi debitur KUR lama, insentif yang digulirkan berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiri dari Rp 64,686 triliun pokok dan Rp 3,879 triliun bunga.

Khusus untuk pelaku usaha Ultra Mikro (UMi), pemerintah membuat kebijakan, untuk calon debitur UMi, insentif kebijakannya; relaksasi terkait syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi dan kemudahan dan perluasan penyaluran UMi.

Sementara untuk debitur lama, kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk 1 juta debitur, terdiri dari Rp1,292 triliun pokok dan Rp 0,323 triliun bunga.

Saya menilai kebijakan ini cukup komprehensif, termasuk juga memperhitungkan lama waktu hingga enam bulan.

Artinya dari sisi durasi, kebijakan yang desain untuk insentif bagi UMKM hingga triwulan ketiga tahun 2020.

Dari sisi estimasi waktu, maka kebijakan ini inline dengan prediksi beberapa lembaga dan universitas yang membuat proyeksi covid 19 di Indonesia diperkirakan berakhir antara Juni- September 2020.

Quo Vadis BI?

Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News