Biadab! Bujang Lapuk Cabuli Sembilan Anak Panti Asuhan
Sabtu, 05 Agustus 2017 – 06:17 WIB
"Perlakuan bejat tersangka ini dilakukan sejak 2015," Leonard.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus kondom dan beberapa bill hotel turut diamankan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang ri nomer 35 tahun 2014 perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang pengurus yayasan sebuah panti asuhan di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- VDR Berbagi Terang, Panti Asuhan tak Lagi Redup