Biadab! Bujang Lapuk Cabuli Sembilan Anak Panti Asuhan
Sabtu, 05 Agustus 2017 – 06:17 WIB

Pelaku pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan. Foto: JPG/Pojokpitu
"Perlakuan bejat tersangka ini dilakukan sejak 2015," Leonard.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus kondom dan beberapa bill hotel turut diamankan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang ri nomer 35 tahun 2014 perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang pengurus yayasan sebuah panti asuhan di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Imigrasi Pemalang & BRI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dewi Masyithoh
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka