Biadab! Bujang Lapuk Cabuli Sembilan Anak Panti Asuhan

Biadab! Bujang Lapuk Cabuli Sembilan Anak Panti Asuhan
Pelaku pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan. Foto: JPG/Pojokpitu

"Perlakuan bejat tersangka ini dilakukan sejak 2015," Leonard.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus kondom dan beberapa bill hotel turut diamankan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang ri nomer 35 tahun 2014 perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)


Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk seorang pengurus yayasan sebuah panti asuhan di Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News