Biadab, Guru Agama Cabuli 2 Murid, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan?

Biadab, Guru Agama Cabuli 2 Murid, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan?
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menambahkan SH dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Guru agama pelaku pencabulan dua murid ini berinisial SH. Semoga tak ada lagi yang seperti dia.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News