Biadab! Oknum Guru Mencabuli Bocah Kelas 1 SD
jpnn.com, BANGKALAN - Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan, Jatim baru-baru ini membekuk NYN (58) oknum guru cabul dan WBS (18) warga Bangkalan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Kasus pencabulan NYN oknum guru terjadi 23 November 2019. Dilakukan di ruang perpustakaan sekolah, dengan korban salah satu siswinya yang masih duduk di kelas 1 SD.
"Modusnya dengan memaksa memegang alat kelamin pelaku," ujar AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan.
Sedangkan kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka WBS terjadi pada Agustus 2019.
Tersangka bersama salah satu temannya AL (DPO) mengajak korban RL (14) keluar rumah dengan alasan membeli makanan.
Namun, sesampainya di sebuah area perkebunan, korban diperkosa bergiliran oleh tersangka WBS dan AL.
"Atas perbuatannya tersebut, dua pelaku terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Bahkan bisa lebih berat dikarenakan tersangka NYN seorang pendidik," tegas AKBP Rama. (pul/pojokpitu/jpnn)
Guru cabul ini mencabuli bocah kelas satu SD saat sedang berada di ruang perpustakaan sekolah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bripda MRS Dituduh Perkosa Mahasiswi, Kuasa Hukum Beri Pembelaan Begini
- Lelaki Sialan Tega Perkosa Nenek Usia 90 Tahun di Grobogan
- Piala Dunia 2026: Cape Verde Lagi Bersinar, Sang Kapten Tersandung Kasus Pemerkosaan
- Oknum Guru SD di Anambas Diduga Cabuli Siswi Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Bui
- Bejat, Pimpinan Ponpes di Garut Dilaporkan Mencabuli Santriwati
- Kiai Cabul Ditangkap, Legislator Minta Polisi Usut Pihak yang Tekan Korban
JPNN.com




