Biarkan Kasus Mangkrak, Kejati Sulsel Layak Diperiksa Kejagung
Ia berharap pimpinan Kejaksaan Agung segera merespons laporan yang terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, durasi penanganan kasus itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan UU. "Semoga ini bisa menjadi masukan bagi Jamwas Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.
Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kepolisian juga menetapkan Panca Trisna dan Sudarni, pensiunan pegawai BPN Makassar, sebagai tersangka. Ironisnya, setelah berkas dilimpahkan kepolisian pada Juli 2018, Kejati Sulsel justru enggan menuntaskan perkara ke meja hijau. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan diminta untuk memproses jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Adil
- Murka, Aksa Mahmud Nilai Pj Gubernur Sulsel Tak Menghormati Para Saudagar Bugis
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya