Biasa Belanja saat Gelap, Suami Istri Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Januari 2020 – 07:07 WIB

Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Polisi Magetan masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasoknya.
Akibat perbuatanya, pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Polisi dari Polres Magetan menangkap suami istri warga Kota Madiun, dalam kasus peredaran uang palsu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gita Youbi Sebut Banyak Pria Cepat Capek dan Loyo di Ranjang
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang