Biaya Gratis, Tapi kok Banyak Anak-anak Belum Punya Akta Kelahiran?

Biaya Gratis, Tapi kok Banyak Anak-anak Belum Punya Akta Kelahiran?
Akta Kelahiran. Foto: JPG

jpnn.com, BEKASI - Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana menyayangkan masih banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, hingga Mei 2017 jumlah anak mencapai 712.160 jiwa.

Dari jumlah tersebut, 53,31 persen di antaranya tidak mempunyai akta kelahiran. Sementara yang sudah memiliki akta hanya 332.523 anak atau 46,69 persen.

Menurut Ali, kesadaran masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tertib administrasi kependudukan masih minim.

“Jadi kan biasanya itu anak yang lahir belum punya nama. Paling cepat itu biasanya setelah tujuh hari baru diberi nama, biasanya setelah ada prosesi bubur merah dan bubur putih. Namun setelah itu masyarakat melupakan akta kelahiran anaknya. Hingga baru sadar kalau akta kelahiran itu penting saat anaknya mau masuk sekolah atau untuk urusan lain,” papar Ali.

Kata Ali, akta kelahiran merupakan adimistrasi penting yang wajib diurus. Akta kelahiran merupakan salah satu syarat utama dalam berbagai hal, seperti masuk sekolah.

Hanya saja, banyak masyarakat yang tidak menyadari itu sehingga akta kelahiran dilupakan.

Padahal, proses pembuatan akta kelahiran terbilang mudah dan tanpa biaya. Orang tua hanya perlu melampirkan surat kelahiran dari rumah sakit atau bidan serta kartu keluarga. Prosesnya pun terbilang cepat, bahkan bisa diakses melalui internet.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana menyayangkan masih banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News