Biaya Nikah Ditanggung APBN
Senin, 04 Maret 2013 – 05:05 WIB
Jasin mengatakan pihaknya saat ini sudah merumuskan beberapa opsi untuk biaya pernikahan di KUA dititikberatkan pada pembebasan biaya alias gratis dari saat ini sebesar Rp 30 ribu. Membebaskan tarif pencatatan biaya nikah itu disertai dengan pemberian uang transport lokal bagi penghulu bertugas di luar kantor sebesar Rp 110 ribu atau ada tambahan lain.
Baca Juga:
Bagi penghulu yang khutbah nikah atau jadi wali diberikan biaya profesi sebesar Rp 390 ribu. "Untuk opsi ini memang harus mengubah PP nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab Rp 30 ribu itu kan masuk ke kas negara, lah kalau dihapus ya itu di PP-nya harus dihilangkan," ulasnya.
Jasin juga setuju anggaran untuk KUA dari saat ini rata-rata Rp 2 juta perbulan ditingkatkan menjadi sekitar Rp 5 juta. Sebab tugas KUA relatif banyak bukan sekadar menikahkan saja, mencakup urusan wakaf, zakat, penyelenggaraan ibadah haji termasuk memberikan manasik, dan membina kerukunan umat beragama. "Jadi sebenarnya ujung tombak juga di Kemenag," ungkapnya.
Jasin berharap pembebasan biaya nikah disertai pemberian solusi lain bagi para pejabat nikah di KUA agar bisa tetap beroperasi segera mendapat dukungan dari semua pihak terutama DPR. "Kalau ditutup oleh biaya APBN kan lebih jelas dan ada kriteria pengunaannya untuk kemudian dilaporkan. Jadi ada kepastian," tegasnya.
JAKARTA - Keinginan menggratiskan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diharapkan terealisasi pekan ini. Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus