Biaya Nikah Mahal, Kepala KUA Dibui

Biaya Nikah Mahal, Kepala KUA Dibui
Biaya Nikah Mahal, Kepala KUA Dibui

jpnn.com - KEDIRI - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kediri Romli akhirnya ditahan. Diduga, pria itu terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) biaya nikah di kantornya.

Kemarin (31/10) PNS di Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah ditetapkan tersangka sejak Agustus silam tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kediri. Petugas kejaksaan membawanya ke sel penjara di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri, sekitar pukul 14.00.

Penahanan Romli dilakukan setelah penyidik melimpahkan berkas tahap dua kepada JPU. Saat ditahan Romli tidak melawan. Dia bersikap kooperatif.

Romli dan penasihat hukumnya, Ari Purwanto Yudho, tiba di kantor Kejari Kota Kediri pukul 13.00. Setelah menandata­ngani sejumlah berkas di ruang seksi pidana khusus (pidsus), pria asal Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, tersebut dibawa ke lapas.

Meski hanya berjarak sekitar 200 meter dari kantor kejari, tersangka 52 tahun itu dibawa dengan mobil dinas kejaksaan. "Kami menahan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada jaksa penuntut," kata Kasipidsus Kejari Kota Kediri Sundaya.

Berdasar penyidikan kejari, Sundaya mengungkapkan bahwa Romli dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan pungli biaya nikah tersebut. Lalu, apa peran Romli?

Sundaya menyebutkan, tersangka sudah menerima sejumlah uang dari bendahara KUA kecamatan kota untuk setiap pernikahan. Yaitu, Rp 50 ribu untuk kapasitasnya sebagai pegawai pencatat nikah (P2N). Selain itu, Romli ditengarai menerima Rp 10 ribu dalam kapasitasnya sebagai kepala KUA kecamatan kota.

Menurut hitungan kejaksaan, setidaknya Romli menerima sekitar Rp 37 juta selama 2012. "Kalau cuma untuk seorang memang terlihat sedikit," katanya.

KEDIRI - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kediri Romli akhirnya ditahan. Diduga, pria itu terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News