Biaya Pilkada tak Boleh Dianggarkan Dalam APBD 2016

Biaya Pilkada tak Boleh Dianggarkan Dalam APBD 2016
Biaya Pilkada tak Boleh Dianggarkan Dalam APBD 2016

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Anggaran Daerah, Direktorat Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bakir Al Afif Haq mengingatkan daerah agar tak menganggarkan biaya pelaksanaan pilkada dalam APBD 2016.

Hal itu diungkapkan setelah perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Yahukimo, Papua, menanyakan kemungkinan biaya pilkada 2015 juga ditetapkan dalam APBD 2016.

Untuk menutupi kekurangan, kata Bakir, Pemda bisa mengalokasikan dari anggaran lain. Misalnya, dari anggaran bantuan sosial, hibah dan perjalanan dinas. Apalagi Yohukimo disebut hanya kekurangan 25 persen dari total permintaan KPUD.

“Kalau cuma kurang 25 persen, simple. Kurangi saja anggaran hibah, bansos atau kurangi biaya perjalanan dinas. Karena berdasarkan undang-undang, dana untuk pilkada itu wajib. Ini bukan karena saya, tapi undang-undang, setingkat di bawah UUD 1945,” terang Bakir, Senin (20/4).

Menurut Bakir, dana bisa diambil dari alokasi dana hibah dan bansos, karena diatur dalam undang-undang. Antara lain Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 1 Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. 

“Dalam aturan kan disebutkan, Pemda bisa memberikan hibah. Berarti kalau tidak berhibah kan tidak apa-apa. Kecuali ditentukan lagi oleh peraturan lain seperti hibah kepada KPUD dalam konteks Pilkada. Jadi penyiapan pilkada itu wajib,” imbuh Bakir.

Selain itu, daerah juga bisa menerapkan sistem tabungan seperti yang dilakukan di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir. “Seumpama butuh Rp 60 miliar, sudah bisa dicadangkan tiap tahun Rp 20 miliar. Banyak cara menuju Roma sehingga tidak memberatkan APBD,” tegas Bakir. (gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Anggaran Daerah, Direktorat Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bakir Al Afif Haq mengingatkan daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News