Biaya PVT Nol Rupiah, Kapus PPVTPP: Sudah 677 Sertifikat

Biaya PVT Nol Rupiah, Kapus PPVTPP: Sudah 677 Sertifikat
Acara ' Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP)' mendapat apresiasi banyak pihak. Foto: Kementan

Menurutnya, upaya pelayanan terbaik diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

“Peraturan ini memberikan keringanan iuran tahunan PVT bagi individu WNI, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, di mana untuk tahun 1-3 iuran tahunan gratis (Rp. 0), dan pada tahun ke-4 dan seterusnya, hanya dibayarkan sebesar 10 persen dari iuran tahunan, yaitu Rp 150 ribu,” jelasnya.

Dia berharap langkah ini akan merangsang peningkatan permohonan hak PVT melalui Pusat PVTPP.

Dalam kesempatan itu, Leli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2023 telah memiliki peraturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 36 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

“Peraturan dan persyaratannya ini diharapkan dapat memudahkan pemohon dalam mengajukan keringanan iuran tahunan hak PVT. Dengan demikian, PVT dapat memberikan manfaat positif sebagai ajang promosi untuk pemuliaan tanaman, mendorong peningkatan riset dan penelitian pertanian, meningkatkan varietas unggul, dan mendukung keragaman genetik, menciptakan iklim yang kondusif, dan meningkatkan daya saing dalam industri perbenihan, karena sistem PVT memberikan jaminan hukum atas perlindungan varietas tanaman,” katanya. (rhs/jpnn)


Kepala PPVTPP menyebut biaya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) berhasil mencapai angka nol rupiah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News