Biayai Dampak Bencana, Pemerintah Perlu Negosiasi Hutang
Jumat, 02 Oktober 2009 – 19:09 WIB
Karena itu, diperlukan beberapa langkah strategis pemerintah, antara lain pemerintah dan DPR segera mengkoreksi kebijakan APBN, sesuai dengan kebutuhan yang makin penting untuk membiayai rehabilitasi dan rekonstruksi serta mengantisipasi bencana ke depan. "Salah satu yang harus dilakukan adalah melakukan realokasi anggaran untuk pembayaran cicilan bunga dan pokok hutang dalam APBN 2009 dan 2010. Opsi yang bisa diambil adalah dengan menegosiasikan penghapusan hutang luar negeri pemerintah untuk membiayai dampak dari bencana alam," pintanya.
Dalam APBN 2010, lanjut Dani pula, pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri mencapai Rp 97 triliun. Dengan rincian pembayaran bunga hutang luar negeri Rp 38,2 triliun dan pembayaran cicilan pokok hutang luar negeri Rp 58,8 triliun.
Kebutuhan dana yang besar untuk membiayai dampak bencana, dapat digunakan pemerintah dalam meyakinkan pihak kreditor untuk mendapatkan keringanan hutang. Indonesia harus memanfaatkan posisinya dalam kelompok negara G-20 untuk melakukan negosiasi dengan negara-negara maju (G-8), agar menggunakan seluruh fasilitas yang tersedia dalam meringankan beban hutang pemerintah Indonesia.
Selain itu menurut Dani, pemerintah pun disarankan agar tidak mengambil pinjaman baru untuk membiayai dampak dari bencana alam. Pemerintah juga harus berhati-hati terhadap tawaran hutang yang berkedok bantuan untuk bencana alam dari pihak kreditor. "Penambahan hutang baru hanya akan menambah beban anggaran negara dan melestarikan intervensi kreditor dalam pembuatan kebijakan ekonomi dan politik di dalam negeri," imbuhnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan, minta pemerintah segera negosiasi seluruh hutang-hutangnya, agar kebutuhan dana untuk mengatasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- Dorong Inovasi Industri Farmasi, Daewoong Meluncurkan Global Talent Community
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
- Ketum LDII: Reformasi Jangan Sampai Mengorbankan Cita-Cita Pendirian Negara Ini