Kejagung Selamatkan Rp5 Triliun

Kejagung Selamatkan Rp5 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp5 Triliun
JAKARTA - Hingga 30 September 2009 lalu, Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia telah berhasil menyelamatkan uang negara atau aset negara senilai Rp4,7 triliun lebih dan US$ 2,882.42.

“Jumlah kasus yang diselidiki sebanyak 1.114 kasus dan jumlah kasus yang sampai tahap penuntutan 811 perkara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Arminsyah, Jumat (2/10).

Kendati enggan bicara terlalu banyak, dengan alasan ada bidang lain yang lebih berhak berkomentar ia menyebut penyelamatan uang negara dan aset negara tersebut dilakukan pada tahap penyidikan, tahap penuntutan dan pada tahap eksekusi.

Uang negara dan aset negara yang berhasil diselamatkan tersebut termasuk perkara atas nama Djoko S Tjandra dan aset Golden Key Group dan tanah seluas kurang lebih 47.00 ha senilai Rp 3,76 Triliun dalam perkara DL Sitorus. (viv/JPNN)

JAKARTA - Hingga 30 September 2009 lalu, Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia telah berhasil menyelamatkan uang negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News