Biayai Perumahan ASN, BNI Syariah Gandeng Setneg dan Barokah Syariah Properti

Biayai Perumahan ASN, BNI Syariah Gandeng Setneg dan Barokah Syariah Properti
Ilustrasi pembangunan perumahan. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - BNI Syariah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) dan PT Barokah Syariah Properti. Kerjasama ini bertujuan untuk penyaluran pembiayaan pemilikan rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setneg.

Pemimpin Divisi Pembiayaan Konsumer BNI Syariah, Mohammad Samson mengatakan dalam kerja sama ini, BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah yang hasanah (BNI Griya iB Hasanah) bagi ASN yang ingin memiliki hunian nyaman yang dibangun PT Barokah Syariah Properti.                     

“Selain penyediaan perumahan ke ASN, kerja sama ini juga terkait dengan pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah,” kata Mohammad Samson.

Pemimpin BNI Syariah Wilayah Jabodetabek Plus, Ali Muafa mengatakan sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah berkomitmen untuk mewujudkan impian masyarakat dalam memiliki rumah, khususnya konsumen yang berkeinginan memiliki rumah idaman yang nyaman dan tentram sesuai prinsip syariah, sehingga Insya Allah berkah.

“Setelah kerjasama MoU ini kedepan akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak terkait,” kata Ali Muafa dalam sambutannya.

Dalam kerja sama ini, ditargetkan 300 ASN di lingkungan Setneg bisa melakukan pembiayaan perumahan di BNI Syariah.

Total unit rumah yang dikerjasamakan ada sebanyak 336 unit dengan harga mulai Rp 300 juta.

Sehingga secara volume, target bisnis dari kerjasama ini mencapai Rp43,2 miliar. Selain bisnis pembiayaan perumahan, BNI Syariah juga mengincar pembiayaan lain seperti BNI Fleksi iB Hasanah, BNI Fleksi Umroh iB Hasanah, dan BNI iB Hasanah Card.(chi/jpnn)

Dalam kerja sama ini, ditargetkan 300 ASN di lingkungan Setneg bisa melakukan pembiayaan perumahan di BNI Syariah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News