Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara

Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara
Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga pada pilpres 2024 Mahfud Md menyebut pembatalan pemilu bukan hal yang tidak mungkin terjadi.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung di negara asing pernah memutuskan hal tersebut.

Dia berbicara demikian dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU untuk pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). 

Mahfud awalnya menyebut MK adalah lembaga yang memberi warna progresif bagi perkembangan hukum di Indonesia.

"Memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan pernah dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel," kata eks Menhan RI itu dalam persidangan, Rabu.

MK, kata Mahfud, pernah pula menuai apresiasi sebagai institusi yang berani membuat keputusan monumental oleh forum ilmiah dan media.

"Apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniannya membuat landmark decision muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah, jurnal akademik, dan berbagai media," kata eks Ketua MK itu.

Mahfud kemudian mengutip pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta MK tidak hanya berkaca dari angka dalam memutuskan sengketa pilpres 2024.

Cawapres nomor urut tiga pada pilpres 2024 Mahfud Md menyebut pembatalan pemilu bukan hal yang tidak mungkin terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News