Bicara UU Pemerintahan Aceh, Prof Yusril Siap Membantu
jpnn.com, BANDA ACEH - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menyebut UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masih banyak kekurangannya.
"Itu banyak kekurangan di dalam pasalnya, tidak seluruh hasil kesepakatan Helsinki itu dapat tertuang dalam UUPA sekarang," kata Prof Yusril di Banda Aceh, Jumat (11/8).
Pernyataan itu disampaikannya saat mengisi diskusi terkait sejarah UU Pemerintahan Aceh dan semangat penegakan syariat islam, di Banda Aceh.
Dia menyadari dirinya saat itu juga mewakili pemerintah pusat ikut membahas rancangan UUPA dan proses pembahasannya sangat dibatasi waktu.
Oleh karena itu, Yusril menilai UUPA masih sangat terbuka dilakukan perbaikan.
"Peraturan ini merupakan salah satu lex specialis dari semua UU di tingkat nasional," ujarnya.
Dia berpendapat jika pemerintah membuat UU baru, maka harus menimbang bagaimana penerapannya di Aceh seperti di Papua sebagai daerah otonomi khusus.
"Ini kadang-kadang pemerintah pusat lupa, begitu juga dengan pemerintah daerah di Aceh maupun DPRA yang mungkin juga tidak konsen dengan persoalan ini," tuturnya.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebut UU Pemerintahan Aceh (UUPA) banyak kekurangan. Dia siap membantu pemerintah.
- Nurdiansyah Alasta Siap Maju Pimpin Demokrat Aceh, Targetkan 2 Kursi DPR di 2029
- Menko Yusril Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
- Dedi Saputra Penista Agama di Aceh Dihukum Penjara Selama Ini
- Terbukti Lakukan Penistaan Agama, Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara
- Ini Saran Komnas HAM untuk Menghentikan Konflik Bersenjata di Papua
- Penjelasan Polri soal Penyelundupan Sabu-Sabu 325 Kg Senilai Rp 585 M di Aceh
JPNN.com




