Ada Masalah pada UUPA, DPD RI Siapkan Revisi

jpnn.com, JAKARTA - Dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), masih ditemukan beberapa masalah.
Persoalan yang ditemukan Komite I DPD RI, antara lain, perekonomian sangat bergantung pada APBN.
Kemudian, munculnya friksi dan konflik para elite Aceh menjelang pilkada, kurang harmonisnya relasi Pemerintah Daerah Aceh dengan pemerintah pusat, dan kurangnya pelibatan komponen rakyat Aceh.
''Hal ini jelas menjadi sedikit berbeda dengan undang-undang otonomi daerah lain, UU Pemerintah Aceh bersifat lex specialis,'' ujar Ketua Komite I Fachrul Razi.
Hal itu dikatakan Fachrul pada RDPU untuk membahas evaluasi atas pelaksanaan UUPA di gedung DPD RI, Selasa (18/1).
Komite I DPD RI memastikan, pada 2023, revisi UUPA bisa dibahas.
Karena itu, komite I menyusun draf bahan dan naskah akademik revisi UUPA.
''Komite I melihat persiapan pembahasan draf revisi UUPA lebih cepat agar tidak terkesan tergesa-gesa seperti UU Ciptaker yang belakangan ini disahkan,” sebutnya.
Komisi I DPD RI mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh karena ditemukan beberapa masalah
- Sepanjang 2024, Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Ke Negara Capai Rp 1,94 Triliun
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim