Bidan Desa Usia Tua Bisa jadi PNS Cukup dengan Keppres, kok Honorer K2 Susah?

Bidan Desa Usia Tua Bisa jadi PNS Cukup dengan Keppres, kok Honorer K2 Susah?
Massa honorer K2 Jakarta menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (26/9). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 berharap anggota DPR RI periode 2019-2024 mau membahas revisi UU ASN (aparatur sipil negara). Revisi diharapkan mengakomodasi aturan yang memberi peluang honorer K2 diangkat menjadi PNS,

"Meski kecewa dengan sikap pemerintah dan DPR yang nyata-nyata lebih mementingkan kepentingannya sendiri, tapi kami tetap berupaya agar revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan melalui lokomotif politikus yang lama dan baru," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefuddin kepada JPNN.com, Jumat (20/9).

Dia menegaskan, beberapa kebijakan pemerintah yang disepakati DPR RI menunjukkan bahwa tidak ada hal tak mungkin selama ada kemauan. Bidan desa PTT usia 35 tahun ke atas bisa mendapatkan status PNS dengan Keppres. Kenapa honorer K2 tidak bisa.

"Itu pertanyaan besar yang harusnya dijawab pemerintah dengan jujur. Bukankah kami juga bekerja, mengisi tugas yang ditinggalkan PNS," serunya.

Dia menyebutkan, revisi UU MD3 hanya tiga hari langsung disahkan. RUU KPK dua minggu langsung disahkan dan tanpa masuk Prolegnas. Sebaliknya revisi UU ASN sejak 2017 sampai sekarang belum ada tanda-tanda disahkan.

"Ada apa wakil rakyat kita kok tidak memikirkan rakyatnya ya? Bahkan RUU ASN sudah ada Surpresnya tapi kok juga belum disahkan ya," ucapnya.

Walaupun ada anggota DPR yang peduli honorer K2, lanjut Ahmad, hanya segelintir. Ini dibuktikan dengan tertunda-tundanya pembahasan revisi UU ASN.

"Kami yakin bila pemerintah memberikan signal kepada DPR, pembahasan revisi UU ASN akan kilat seperti revisi UU KPK. Kalau tidak ada signal pemerintah, ya DPR pasti ogah-ogahan juga," tandasnya. (esy/jpnn)

Bidan desa PTT usia 35 tahun ke atas bisa mendapatkan status PNS dengan Keppres, kok honorer K2 tidak bisa?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News