Bidan Dilarang Datang ke Rumah Pasien, Ada Ibu Hamil Melahirkan di Jalan

Bidan Dilarang Datang ke Rumah Pasien, Ada Ibu Hamil Melahirkan di Jalan
Ilustrasi bayi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

"Kalau persalinan di rumah itu kurang steril, rentan infeksi, dan penanganannya pasti tidak maksimal. Alat tidak semua bisa dibawa," sebutnya.

Tapi di kota sepertinya pasien banyak memilih bersalin di RS maupun tempat praktik bidan. "Bersalin di rumah itu mungkin masih terjadi di daerah saja," sebutnya.

Ketua IBI Kota Palembang, Hj Tjikyah justru menyebut Permenkes berlaku dengan pengecualian. "Lihat situasi kondisi. Kalau wilayah terpencil, jarang ada bidan, dan pasien tak bisa berdiri maka bidan memiliki hati nurani. Wajib datang menolong ke rumah pasien persalinan," sebutnya.

Di Ogan Ilir, Yuniarti (25), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Batu OKI juga mengakui bidan tak mau datang ke rumah.

"Beberapa kali saya meminta keluarga memanggilnya agar mau memeriksa kehamilan saya. Waktu itu saya demam jadi tak memungkinkan keluar," ujarnya. Bidan desa beralasan karena mereka dilarang praktek ke rumah pasien.

Indah Ristianti, bidan yang bertugas di Kecamatan Rantau Panjang OI mengakui setiap bidan memang tidak boleh praktik di rumah pasien seperti aturan Permenkes.

"Tapi bukan berarti mutlak. Ada pengecualian, tergantung situasi kondisi. Ya kalau pasien ibu hamilnya mendadak mau lahir di rumah, masa kita harus menunggu di tempat praktik," ujar Indah.

Namun ada risiko, makanya dilarang. "Kalau ke rumah pasien bagaimana jika alat ketinggalan, atau butuh tabung oksigen. Tidak mungkin harus dibawa," ujarnya. Makanya bidan meminta ibu hamil lebih sigap terutama memasuki kehamilan trimester akhir.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97/2017 membuat sejumlah ibu hamil (bumil) di berbagai pelosok daerah kesulitan mendapatkan pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News