Bidan Dilarang Datang ke Rumah Pasien, Ada Ibu Hamil Melahirkan di Jalan

Bidan Dilarang Datang ke Rumah Pasien, Ada Ibu Hamil Melahirkan di Jalan
Ilustrasi bayi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

Di Musi Banyuasin (Muba) juga demikian, meski tidak ada kasus sampai ibu hamil melahirkan di jalan. Ketua IBI Kabupaten Muba, Sumarmi menjelaskan pasien harus melakukan persalinan di rumah bidan atau pos pelayanan kesehatan.

Jika sampai ada pasien yang melahirkan di jalan, lanjutnya, itu karena kurang sosialisasi dan ketidaktahuan pasien.

"Proses persalinan mulai dari sakit perut sampai melahirkan itu memiliki waktu sekitar 10 jam," ujarnya.

Tentu pasien punya waktu untuk sesegera mungkin ke tempat praktek bidan atau pos kesehatan. "Jangan mendadak saat mau kelahiran," sebutnya.

Diakui, larangan itu tidak akan jadi masalah. Apalagi di Muba ada 904 bidan melayani persalinan di 14 kecamatan Muba. "Rinciannya 365 bidan PNS dan 321 bidan PTT, sisanya magang dan pensiunan," cetusnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin, dr Masagus M Hakim MKes menerangkan aturan itu tergantung situasi kondisi di lapangan. Apalagi wilayah Banyuasin luas dan banyak perairan.

"Ada pengecualian, aturan tidak mengikat. Jika pasien mau cek kehamilan saja bisa diarahkan ke bidan desa, tapi kalau mau ke rumah tidak masalah apalagi darurat dan lokasi jauh," lanjut Pembina IBI Banyuasin ini.

Di OKI, jika ketahuan bidan membantu pasien melahirkan di rumahnya maka BPJS tidak akan ditanggung jika bayar dengan BPJS.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97/2017 membuat sejumlah ibu hamil (bumil) di berbagai pelosok daerah kesulitan mendapatkan pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News