Bidan, Perawat, Karyawan Swasta, Melakukan Perbuatan Dosa, Lebih 100 Kali

Bidan, Perawat, Karyawan Swasta, Melakukan Perbuatan Dosa, Lebih 100 Kali
Direktur Reskrimus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuudin didampingi Kabis Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, saat konferensi pers terkait pengungkapan klinik aborsi ilegal di Pandeglang, di Mapolda Banten di Serand, Selasa. Foto: Mulyana/Antara

jpnn.com, PANDEGLANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten menangkap tiga orang ang teribat kasus praktik klinik aborsi ilegal di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ketiga orang yang ditangkap yakni NN (53) berprofesi sebagai bidan, ER (38) seorang perawat, dan, RY (23) seorang pasien yang berprofesi karyawan swasta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuudin di Serang, Selasa (3/11) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap keberadaan klinik Bidan Sejahtra dijadikan praktik aborsi.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota kami dari masyarakat, yang curiga dengan keluar masuknya pasien. Mereka anggap tidak wajar, dan pasiennya lebih banyak perempuan," kata Kombes Pol Nunung Syaifuudin dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Banten.

Berbekal dari informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di klinik Bidan Sejahtra.

"Ketika di jalan, kita (polisi, red) tanya kepada satu pasien, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat di periksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel," katanya.

Nunung menjelaskan, dari keterangan tersangka bahwa klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali.

"Menurut pengakuan bidannya ini, sudah 100 lebih yang melakukan aborsi dengan harga atau tarif per pasiennya itu Rp2,5 juta," kata Nunung.

Polda Banten menangkap tiga orang, terdiri dari seorang bidan, perawat, dan satu karyawan swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News