Bidan, Perawat, Karyawan Swasta, Melakukan Perbuatan Dosa, Lebih 100 Kali
Ia mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya usianya di atas 3 bulan dibawa oleh pasien.
Sedangkan bayi yang masih di bawah 3 bulan dibuang olehnya ke saluran wastafel.
Polisi juga sudah melakukan penggeledahan ke beberapa tempat yang dicurigai menjadi tempat pembuangan bayi.
“Tetapi kita (polisi, red) tidak menemukannya," ungkapnya.
Selain itu, kata Nunung, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya itu tersangka NN dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, bahwa barangsiapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," kata Nunung. (antara/jpnn)
Polda Banten menangkap tiga orang, terdiri dari seorang bidan, perawat, dan satu karyawan swasta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Menaker Apresiasi Badan Ketenagakerjaan Federasi Jerman yang Berminat Terima Perawat Indonesia
- Diduga Menelantarkan Bayi, WNI di Jepang Ditangkap Polisi
- Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan Perawat Indonesia dalam Kunjungan ke Jerman
- 5 Berita Terpopuler: Jatah Formasi Tendik Kecil, Menteri Anas Minta Usulan Khusus Honorer, Bamsoet Dorong Pengangkatan PPPK
- Perawat Indonesia Diterima Bekerja di Singapura, Ini Harapan Menaker Ida Fauziyah
- Anies Tegas, Pelayanan Ibu Melahirkan Tidak Boleh Dihambat Administrasi BPJS