Bidan, Perawat, Karyawan Swasta, Melakukan Perbuatan Dosa, Lebih 100 Kali

Bidan, Perawat, Karyawan Swasta, Melakukan Perbuatan Dosa, Lebih 100 Kali
Direktur Reskrimus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuudin didampingi Kabis Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, saat konferensi pers terkait pengungkapan klinik aborsi ilegal di Pandeglang, di Mapolda Banten di Serand, Selasa. Foto: Mulyana/Antara

Ia mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya usianya di atas 3 bulan dibawa oleh pasien.

Sedangkan bayi yang masih di bawah 3 bulan dibuang olehnya ke saluran wastafel.

Polisi juga sudah melakukan penggeledahan ke beberapa tempat yang dicurigai menjadi tempat pembuangan bayi.

“Tetapi kita (polisi, red) tidak menemukannya," ungkapnya.

Selain itu, kata Nunung, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya itu tersangka NN dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, bahwa barangsiapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," kata Nunung. (antara/jpnn)

Polda Banten menangkap tiga orang, terdiri dari seorang bidan, perawat, dan satu karyawan swasta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News