Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres 

Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres 
Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

Atas aspirasi tersebut, Fikri menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan.

“Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, KemenPAN-RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI maupun Komisi terkait lainnya,” tuturnya.

Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para GTKHNK35 untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres PNS atau opsi lain yang memungkinkan.

“Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” tandas Fikri. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Wakil Ketua Komisi X DPR meminta presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan guru honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News