Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres
Kamis, 14 Januari 2021 – 08:34 WIB
Atas aspirasi tersebut, Fikri menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan.
“Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, KemenPAN-RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI maupun Komisi terkait lainnya,” tuturnya.
Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para GTKHNK35 untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres PNS atau opsi lain yang memungkinkan.
“Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” tandas Fikri. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Komisi X DPR meminta presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan guru honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mestinya PPPK jadi PNS Tanpa Tes, Pimpinan Honorer: Enak Zaman SBY
- Terbit Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas PNS & PPPK, Alhamdulillah
- Kabar Gembira untuk PPPK, Semoga Sejahtera Hingga Hari Tua
- KemenPAN-RB Sebut PPPK Bisa Diangkat PNS, Penuhi Ketentuan Ini
- DPR Kontrak 5 Tahun Saja Dikasih Pensiun, Kapan PPPK Setara PNS?
- PPPK 2024, Pemkot Serang Hanya Menyediakan 200 Formasi, Ini Alasannya