Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres
Kamis, 14 Januari 2021 – 08:34 WIB

Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR
Atas aspirasi tersebut, Fikri menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan.
“Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, KemenPAN-RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI maupun Komisi terkait lainnya,” tuturnya.
Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para GTKHNK35 untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres PNS atau opsi lain yang memungkinkan.
“Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” tandas Fikri. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Komisi X DPR meminta presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan guru honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari