Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres 

Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres 
Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan dukungannya atas permintaan guru honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.

Dasarnya adalah pemerintah sudah pernah memberikan diskresi dengan mengeluarkan Keppres pengangkatan bidan PTT di atas 35 tahun menjadi PNS.

Kebijakan itu diambil pemerintah saat periode pertama Presiden Joko Widodo.

Dengan dasar itulah menurut Fikri, pemerintah harus adil memperlakukan anak bangsa.

"Guru-guru honorer usia di atas 35 tahun mengusulkan diangkat PNS tanpa tes karena ada yurisprudensi. Tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat PTT dengan Keppres diangkat PNS tanpa tes karena pengabdian. Kami mendukung itu biar adil," kata Fikri kepada JPNN.com, Kamis (14/1).

Dari kejadian tenaga kesehatan yang diangkat PNS walaupun usia di atas 35 tahun, membuktikan pemerintah sebenarnya bisa mengeluarkan diskresi.

Keppres merupakan hak prerogatif presiden dan tidak butuh pembahasan lama seperti revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini tinggal kemauan presiden saja, apa mau bersikap adil kepada anak bangsa. Guru honorer juga masa pengabdiannya tidak bisa dikecilkan apalagi masa pandemi ini semua jadi tahu betapa berat beban guru itu," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR meminta presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan guru honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News