Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan dukungannya atas permintaan guru honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.
Dasarnya adalah pemerintah sudah pernah memberikan diskresi dengan mengeluarkan Keppres pengangkatan bidan PTT di atas 35 tahun menjadi PNS.
Kebijakan itu diambil pemerintah saat periode pertama Presiden Joko Widodo.
Dengan dasar itulah menurut Fikri, pemerintah harus adil memperlakukan anak bangsa.
"Guru-guru honorer usia di atas 35 tahun mengusulkan diangkat PNS tanpa tes karena ada yurisprudensi. Tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat PTT dengan Keppres diangkat PNS tanpa tes karena pengabdian. Kami mendukung itu biar adil," kata Fikri kepada JPNN.com, Kamis (14/1).
Dari kejadian tenaga kesehatan yang diangkat PNS walaupun usia di atas 35 tahun, membuktikan pemerintah sebenarnya bisa mengeluarkan diskresi.
Keppres merupakan hak prerogatif presiden dan tidak butuh pembahasan lama seperti revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini tinggal kemauan presiden saja, apa mau bersikap adil kepada anak bangsa. Guru honorer juga masa pengabdiannya tidak bisa dikecilkan apalagi masa pandemi ini semua jadi tahu betapa berat beban guru itu," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Wakil Ketua Komisi X DPR meminta presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan guru honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari