Bidik Pihak Lain di Suap Lahan Makam
Kamis, 18 April 2013 – 06:23 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan berhenti mengusut kasus suap pengurusan alokasi lahan pemakaman di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kendati sudah menetapkan lima tersangka. "Ini belum berhenti,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Rabu (17/4).
Bekas wartawan ini menyatakan, lembaganya akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Demokrat, Iyus Djuher ini. “Tentu akan terus dikembangkan ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat terkait (dugaan suap) izin lokasi tempat pemakaman bukan umum ini,” papar Johan Budi.
Saat ini sudah lima tersangka yang ditetapkan KPK. Yakni, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Usep Jumeino, Pegawai Honorer Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot Susilo dan seorang lain dari pihak swasta, Nana Supriatna.
Penetapan tersangka ini, Johan menerangkan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. “Disimpulkan penyidik bahwa penerimaan hadiah atau janji, memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi karena itu perlu disampaikan bahwa penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka," ungkap Johan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan berhenti mengusut kasus suap pengurusan alokasi lahan pemakaman di Desa Artajaya, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental