Bidik Syekh Puji, Jaksa Perbaiki Dakwaan
Kamis, 15 Oktober 2009 – 17:22 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI benar-benar tak bisa menerima vonis bebas terhadap Syekh Puji melalui putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Semarang. Dalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dalam perkara pernikahan dengan gadis di bawah umur, tidak lengkap dan kurang cermat. Sehingga, Syekh Puji dinyatakan bebas dari dakwaan. Walaupun demikian, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ini menyebut pihaknya tetap akan melakukan perbaikan surat dakwaan kendati diyakini sudah lengkap. “Kejaksaan punya waktu tujuh hari mengadakan perlawanan agar perkara tersebut dapat disidangkan kembali,” ucapnya.
Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan perlawanan hukum. Perlawanan yang dimaksud adalah pengajuan keberatan terhadap putusan sela tersebut. "Surat keberatan saat ini sudah disusun. Substansinya adalah dakwaan yang disusun sebelumnya sudah lengkap dan memenuhi syarat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Kamis (15/10).
Baca Juga:
Dikatakannya, dalam putusan sela itu dakwaan jaksa dibatalkan karena dinilai tidak lengkap, jelas dan cermat. Padahal, jaksa yakin unsur lengkap, jelas dan cermat sudah terpenuhi.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI benar-benar tak bisa menerima vonis bebas terhadap Syekh Puji melalui putusan sela majelis hakim di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris
- Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri