Biduan Dangdut Dibekuk Polisi

jpnn.com - JAKARTA -- Biduan dangdut yang biasa manggung di sejumlah kafe Cianjur, Jawa Barat, AD (19), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Modusnya, AD bersama rekan-rekannya, IR, AN, Hen, Ren dan AN, membius calon korbannya terlebih dahulu.
Polisi menyita dua unit mobil rental curian bermerk Toyota Avanza, lima telepon seluler, dan lima obat penenang yang digunakan untuk membius korbannya. Aksi ini bukan pertama kali dilakukan komplotan sang biduan dangdut itu.
Menurut Kepala Unit I Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisari Aris Supriyono, komplotan ini sudah beraksi dengan modus membius korbannya sejak 2007 .
Menurutnya, mobil yang berhasil dirampok dari koban dijual kepada penadah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penadah itu pun terus diburu polisi.
"Rata-rata dijual Rp 15 juta kepada penadah yang berada di Bogor dan masih kami buru keberadannya," kata Aris kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (17/1).
Para tersangka kini dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ihwal terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan Amrio Rajaguguk (18) seorang sopir yang mengaku korban pembiusan dan perampokan mobil rental. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Biduan dangdut yang biasa manggung di sejumlah kafe Cianjur, Jawa Barat, AD (19), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur