BIF Sudah Diamankan Polisi, Apa Kasusnya?
Rabu, 23 Maret 2022 – 23:54 WIB

Seorang pengemudi ojol ditangkap dan kini sudah diamankan di Mapolsek Setiabudi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka BIF kini ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mrk/jpnn)
Polisi sudah mengamankan BIF. Pria itu ditangkap karena kedapatan berbuat terlarang di lokasi proyek LRT
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar