Bikin Kesalahan Berat, 4 Oknum Polisi Dipecat, 1 Bripka, 2 Bripda, Satu Lagi Brigpol
Kamis, 16 September 2021 – 13:31 WIB
Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apa pun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," katanya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polres Tual, Maluku menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hingga pidana.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV