Bikin Malu Korps Bhayangkara, Brigadir Niko Diciduk Polisi saat Bertugas
Rabu, 20 Mei 2020 – 23:02 WIB
“Berdasarkan informasi itu polisi langsung bergegas menangkap Brigadir Niko yang saat lagi bertugas di Polsek Pollung,” terang Rudi.
Baca Juga:
Ketika ditangkap, Brigadir, Niko mengaku dirinya telah memakai sabu-sabu sudah tujuh bulan.
Kini, Brigadir Niko mendekam di sel tahanan Polres Humbang Hasundutan, sejak Sabtu (16/5)-Kamis (4/6). Dan dikenakkan pasal 132 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA: 2 Pria Tewas Dibantai Sekelompok Orang Bersenjata Parang, Begini Motif dan Kronologinya
Sedangkan, tiga pelaku lainnya, Linggom pasal 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sedangkan Josua dan Daniel sama pasal 114 subs 112 subs 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sebut Rudi. (des/btr)
Seorang personel Polsek Pollung bernama Brigadir Niko Harianja ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini