Bikin Malu Polri, Bripka RHL Ditahan, Kariernya sebagai Polisi Segera Tamat
jpnn.com, KUTALIMBARU - Oknum polisi Bripka RHL terduga pelaku pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba berinisial MU, 19, akhirnya ditahan.
Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, itu juga terancam dipecat.
“Dia (Bripka RHL), sudah ditahan,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Penahanan Bripka RHL dilakukan usai menjalani sidang kode etik di Mako Polrestabes Medan, Kamis, (11/11/2021).
“Sidang kode etik sudah dilakukan,” ucapnya.
Hadi mengatakan Bidang Propam Polda Sumut dalam waktu akan menggelar sidang kode etik kembali terhadap Bripka RHL. Dia terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau dipecat.
“Menunggu sidang kode etik lanjutannya. Terancam PTDH,” sebutnya.
Untuk kasus dugaan pencabulan ini, sambung Hadi, dilakukan proses hukum dan penyelidikan dilakukan Subdit Reknata Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Oknum polisi Bripka RHL terduga pelaku pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba berinisial MU, 19, akhirnya ditahan.
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur