Bikin Merinding, Motif 4 Anak Pelaku Pembunuhan, Korbannya Tak Disangka
Senin, 19 Juni 2023 – 10:11 WIB

Garis polisi di TKP penemuan mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Dengan kondisi terikat korban dipukuli berulang kali hingga dibakar oleh pelaku," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 atau Pasal 351 Ayat 3 KHUP.
"Para pelaku terancam hukuman 12 atau 17 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Motif di balik pembunuhan laki-laki tanpa indentitas di sebuah vila akhirnya terungkap. Pelaku empat orang anak, dua di antaranya masih SD.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan