Bikin Merinding, Motif 4 Anak Pelaku Pembunuhan, Korbannya Tak Disangka
Senin, 19 Juni 2023 – 10:11 WIB
"Dengan kondisi terikat korban dipukuli berulang kali hingga dibakar oleh pelaku," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 atau Pasal 351 Ayat 3 KHUP.
"Para pelaku terancam hukuman 12 atau 17 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Motif di balik pembunuhan laki-laki tanpa indentitas di sebuah vila akhirnya terungkap. Pelaku empat orang anak, dua di antaranya masih SD.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis