Bikin Merinding, Motif 4 Anak Pelaku Pembunuhan, Korbannya Tak Disangka

Bikin Merinding, Motif 4 Anak Pelaku Pembunuhan, Korbannya Tak Disangka
Garis polisi di TKP penemuan mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Dengan kondisi terikat korban dipukuli berulang kali hingga dibakar oleh pelaku," ujarnya.

Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 atau Pasal 351 Ayat 3 KHUP.

"Para pelaku terancam hukuman 12 atau 17 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)


Motif di balik pembunuhan laki-laki tanpa indentitas di sebuah vila akhirnya terungkap. Pelaku empat orang anak, dua di antaranya masih SD.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News