Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..
jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Jefri Tanjung, 27, warga Mandiangin Kotoselayan, Bukittinggi, Sumbar, tergolong pria bandel.
Dia kembali ditangkap polisi dalam kasus mencetak dan menyebarluaskan uang palsu.
Pada 2013 lalu Jefri telah dijerat hukuman 1 tahun 6 bulan, dengan subsider 2 bulan karena tertanggap mencetak dan menyebarkan uang palsu di Batam.
Sekarang karena kasus serupa, membuat JT kembali ditahan oleh Polres Padangpariaman.
Penangkapan Jefri dalam kasus penyebar dan pencetak uang palsu bisa dibilang tidak terencana.
Sebab pria berkulit sawo matang itu, diantarkan warga Korong Pasalaban, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enamlingkung ke Polres Padangpariaman, karena berbuat onar di salah satu salon di kawasan tersebut, Kamis (23/3) dini hari.
Bahkan warga mencurigainya Jefri hendak berbuat asusila di salon tersebut. Terlebih saat itu Jefri dalam kondisi mabuk.
Setelah diamankan warga, Jefri langsung diantar ke Mapolres Padangpariaman untuk diproses.
Jefri Tanjung, 27, warga Mandiangin Kotoselayan, Bukittinggi, Sumbar, tergolong pria bandel.
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!