Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..
Jumat, 24 Maret 2017 – 00:53 WIB

Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Rico Yumasri (kanan) didampingi Paur Humas Polres Padangpariaman Brigadir Redno Afriadi (tengah) memperlihatkan uang palsu milik tersangka yang disita pihaknya. Foto: Aris Prima/Padang Ekspres/JPNN.com
Sedangkan di Sumbar, dia mengaku sudah 3 bulan menyebarkan dan mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu itu.(g)
Jefri Tanjung, 27, warga Mandiangin Kotoselayan, Bukittinggi, Sumbar, tergolong pria bandel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur