Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..

Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Rico Yumasri (kanan) didampingi Paur Humas Polres Padangpariaman Brigadir Redno Afriadi (tengah) memperlihatkan uang palsu milik tersangka yang disita pihaknya. Foto: Aris Prima/Padang Ekspres/JPNN.com

Sebab tahun 2013 lalu, tersangka sudah terjerat pidana karena ketahuan mencetak dan menggunakan uang palsu untuk alat transaksi di Batam.

“Tersangka ini, seorang residivis pengguna dan pencetakan uang palsu tahun 2013 lalu di Batam. Jadi sebelumnya tersangka sudah dipidana selama 1 tahun 6 bulan, dengan subsider 2 bulan,” ujar Rico.

Atas tindakannya, tersangka akan terjerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 KUHP.

“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) di rungan Reskrim Polres Padangpariaman, tersangka terlihat dalam kondisi tegak merunduk dengan tangan terikat.

Seluruh uang palsu yang disita dari tersangka, tampak terbentang di atas meja kerja Kasat Reskrim Polres Padangpariaman.

Sedangkan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka, diamankan di dekat sel tahanan Polres Padangpariaman. Kendaraan itu tampak tidak menggunakan plat nomor polisi.

Tersangka yang hendak dibawa tim Reskrim Polres Padangpariaman ke rumahnya di Mandiangin Kotoselayan Bukittinggi, mengaku memang pernah dipidana karena menyebarluaskan dan mencetak uang palsu di Batam 2013 lalu.

Jefri Tanjung, 27, warga Mandiangin Kotoselayan, Bukittinggi, Sumbar, tergolong pria bandel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News