Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..

Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Rico Yumasri (kanan) didampingi Paur Humas Polres Padangpariaman Brigadir Redno Afriadi (tengah) memperlihatkan uang palsu milik tersangka yang disita pihaknya. Foto: Aris Prima/Padang Ekspres/JPNN.com

Sebab pihaknya menduga kuat, bahwa di rumah tersangka terdapat mesin yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.

“Sekarang yang kami sita dari tersangka uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 43 lembar serta uang asli hasil transaksi uang palsu sebesar Rp 68 ribu rupiah,” ujar Rico di ruang kerjanya sembari melihatkan lembaran uang palsu milik JT yang telah disita pihaknya.

Rico menjelaskan, bahwa modus yang digunakan tersangka dalam menggunakan uang palsu yaitu, dengan cara bertransaksi di kedai kecil dan pedagang asongan.

Sehingga tindakannya itu tidak pernah diketahui selama ini di Sumbar.

“Tersangka sudah melakukan transaksi di Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Padangpariaman. Besaran uang palsu yang sudah disebarkannya sekitar Rp 5 juta,” ujar Rico yang didampingi Paur Humas Polres Padangpariaman, Brigadir Redno Afriadi.

Tersangka mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, guna mendapatkan uang asli.

Jadi uang asli hasil kembalian transaksi uang palsu itu, digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, seperti membayar kredit kendaraan.

Selain itu, imbuh Rico, tindakan tersangka itu bukanlah yang pertama kalinya diketahui kepolisian.

Jefri Tanjung, 27, warga Mandiangin Kotoselayan, Bukittinggi, Sumbar, tergolong pria bandel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News