Bikin Resah Pemilik Toko, Dua Pria Ini Ditangkap Tim Jatanras Polda Sulbar

Bikin Resah Pemilik Toko, Dua Pria Ini Ditangkap Tim Jatanras Polda Sulbar
Dua residivis pencuri spesialis toko berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Sulbar. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa lima masker TNI/Polri, lima buah topi, tiga sangkur, dua buah kacamata, empat pasang sarung tangan, empat sepatu laras, satu buah borgol, dan satu buah tas air minum.

"Sebagian barang bukti masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku," bebernya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Tim Jatanras Polda Sulbar berhasil menangkap dua pria yang selama ini selalu bikin resah pemilik toko di Kabupaten Mamuju


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News