Bikin Resah Pemilik Toko, Dua Pria Ini Ditangkap Tim Jatanras Polda Sulbar
Selasa, 18 Januari 2022 – 22:51 WIB

Dua residivis pencuri spesialis toko berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Sulbar. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa lima masker TNI/Polri, lima buah topi, tiga sangkur, dua buah kacamata, empat pasang sarung tangan, empat sepatu laras, satu buah borgol, dan satu buah tas air minum.
"Sebagian barang bukti masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku," bebernya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim Jatanras Polda Sulbar berhasil menangkap dua pria yang selama ini selalu bikin resah pemilik toko di Kabupaten Mamuju
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?