Bikin Skenario Rampok Rekan Sendiri, Hasilnya Buat Mabuk-mabukan

Bikin Skenario Rampok Rekan Sendiri, Hasilnya Buat Mabuk-mabukan
Bikin Skenario Rampok Rekan Sendiri, Hasilnya Buat Mabuk-mabukan

"Ini salah satu modus baru. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun," tegasnya. (ray/cr5/jpnn)


SEKUPANG - Dua pelaku perampokan berinisial RS, 18 dan IF, 19 di Perumahan Taman Pesona Indah (TPI) Fanindo Batuaji, diringkus Jajaran Polsek Sekupang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News