Bikin Skenario Rampok Rekan Sendiri, Hasilnya Buat Mabuk-mabukan
Senin, 30 Maret 2015 – 00:01 WIB
"Ini salah satu modus baru. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun," tegasnya. (ray/cr5/jpnn)
SEKUPANG - Dua pelaku perampokan berinisial RS, 18 dan IF, 19 di Perumahan Taman Pesona Indah (TPI) Fanindo Batuaji, diringkus Jajaran Polsek Sekupang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya