Bikin Video Asusila, Gay Ini Pakai Topeng Ninja
Senin, 22 Januari 2018 – 07:05 WIB
Diketahui, keduanya ditangkap Sabtu (20/1) malam di Sawangan, Depok. Keduanya dibekuk usai dilaporkan pemilik gimnastium, tempat merekam video.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mg1/jpnn)
Pasangan gay yang ditangkap di Depok sudah tiga kali merekam video adegan asusilanya di lokasi yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT
- Dunia Hari Ini: Prancis Punya Perdana Menteri Gay untuk Pertama Kalinya
- Anies Blak-blakan Tak Setuju LGBT di Indonesia
- Dubes RI untuk Vatikan Pastikan Gereja Katolik Tidak Memberkati Perkawinan Sejenis