Bikin Video Hot di Depan Kantor Pemkab, Pria Ini Ditangkap

Bikin Video Hot di Depan Kantor Pemkab, Pria Ini Ditangkap
Pelaku video asusila. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan akhirnya mengungkap kasus video asusila yang dilakukan sepasang kekasih di depan kantor Pemda Pamekasan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan AS yang tak lain merupakan pria yang berada di dalam video tersebut sebagai tersangka.

Sementara AM, yang bertindak sebagai pemeran wanita dalam video yang berdurasi kurang dari 1 menit tersebut, hingga saat ini tak kunjung memenuhi panggilan pihak kepolisian .

AS selama ini dikenal sebagai anggota LSM di Pamekasan. Dia ditangkap setelah petugas mengamankan barang bukti berupa video tindakan asusila yang berhasil terekam di CCTV Kantor Perijinan Terpadu Pemkab Pamekasan.

AS terbukti melanggar pasal 8 dan pasal 10 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Untuk saat ini, masih menetapkan satu orang tersangka. Sementara untuk menetapkan tersangka lain, pihaknya masih akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk memanggil saksi serta pemeran wanita dalam video tersebut, yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan pihak kepolisian," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho.

Sebelumnya, warga Pamekasan digegerkan dengan peredaran video seorang pria yang memegang alat vital wanita di teras depan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kompleks Pemda Timur Pamekasan.

Video asusila yang berdurasi kurang dari 1 menit tersebut dengan cepat menyebar melalui WhatApps.(end/jpnn)


Polres Pamekasan akhirnya mengungkap kasus video asusila yang dilakukan sepasang kekasih di depan kantor Pemda Pamekasan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News