Bikin Video Porno Dibolehkan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA – Staf Kementerian Agama, Tulus Sastrowidjoyo mengatakan bahwa pembuatan dokumen pronografi dengan objek diri sendiri dan ditujukan untuk kepentingan diri sendiri diperbolehkan. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai utusan pemerintah dalam uji materi UU No.44/2008 tentang pornografi, khususnya mengenai penjelasan pasal 4 dan pasal 6, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/10). “Penjelasan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 tentang pornografi, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun perlindungan umum terhadap HAM, khususnya perlindungan privasi seseorang,” tandasnya.
“Kita harus menghargai dan menghormati bila ada orang yang ingin membuat dokumen pornografi tentang dirinya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri. Karena hal itu tidak termasuk pengertian pornografi. Alasannya, apa yang dibuatnya tidak disampaikan kepada public melalui media komunikasi juga tidak dipertunjukkan di muka umum,” kata Tulus di depan hakim panel MK.
Baca Juga:
Menurut dia, kandungan pasal yang diuji tersebut merupakan bentuk perlindugan hak privasi seseorang yang bersifat forum internum, yang harus dihormati dan mendapat perlindungan.
Baca Juga:
JAKARTA – Staf Kementerian Agama, Tulus Sastrowidjoyo mengatakan bahwa pembuatan dokumen pronografi dengan objek diri sendiri dan ditujukan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga