Bima Arya Beber Kebohongan RS Ummi hingga Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka

Bima Arya Beber Kebohongan RS Ummi hingga Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS Ummi itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung (dilaporkan)," tegas ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor itu.

Karena itulah Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummu dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020.

Pasalnya, RS Ummi dinilai tidak transparan dan tak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab test Habib Rizieq yang menjalani perawatan di sana.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis.

Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman enam bulan hingga satu tahun penjara.

"Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu.

Serta, Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman empat bulan penjara.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wali Kota Bogor Bima Arya blak-blakan soal kasus RS Ummi dan Habib Rizieq yang dilaporkannya ke Polresta Bogor.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News