Bima Arya Longgarkan Operasional Rumah Ibadah dan Tempat Kuliner di Kota Bogor

Bima Arya Longgarkan Operasional Rumah Ibadah dan Tempat Kuliner di Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pihaknya memberikan dua kelonggaran terhadap operasional rumah ibadah dan tempat kuliner pada perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

Bima Arya menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjemaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Itu artinya, kegiatan salat wajib berjemaah dan Salat Jumat di masjid sudah dibolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Bima yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor usai rapat evaluasi pelaksanaan dan perpanjangan PPKM Level 4, Selasa.

Kemudian, kelonggaran operasional tempat kuliner, dibolehkan beroperasi dan makan di tempat untuk tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka, dengan kapasitas maksimal 25 persen. Di setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi. 

Artinya, restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner lainnya, boleh beroperasi dan melayani makan di tempat, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Dibolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," katanya.

Menurut Bima, aturan tersebut juga berlaku untuk kantin, restoran, dan kafe yang berada di mal.

"Jika memiliki ruang terbuka, bisa digunakan untuk pelayanan makan di tempat," katanya.

Operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjemaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News