Bima Arya Membantah Pernyataan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya membantah pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, yang mengatakan dirinya telah menyesal karena tokoh asal Petamburan itu dan Hanif Alatas sampai terseret di pengadilan berkaitan dengan kasus swab test RS Ummi.
Bima Arya mengatakan dirinya tidak pernah melontarkan kata-kata menyesal di dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (14/4).
"Tidak ada saya menyesal. Tidak ada BAP yang saya cabut, semua yang saya sampaikan sesuai dengan BAP," ungkap Bima Arya kepada wartawan usai memberikan keterangan sebagai saksi.
Bima menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dia mengatakan jika sedari awal RS UMMI kooperatif, maka kasus ini tidak akan bergulir sampai ke meja hijau. Dengan demikian, Bima hanya menyayangkan, bukan menyesal.
"Saya sayangkan RS Ummi tidak kooperatif, fokus kami adalah Satgas dan RS Ummi," tegas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengatakan Wali Kota Bogor Bima Arya menyesal setelah mengetahui HRS dan menantunya diseret ke meja pengadilan terkait kasus swab RS Ummi.
Aziz menyebutkan, di dalam persidangan Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS Ummi yang telah melanggar Peraturan Wali kota terkait Penanganan Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya membantah pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Kepemimpinan Bima Arya Selama 10 Tahun di Kota Bogor Menuai Pujian
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak